Jasa Pengurusan HaKI (Hak Cipta) Proses Cepat dan Terpercaya

Salah satu sumber nilai KUM bagi dosen yaitu keberhasilan memiliki sebuah karya yang telah memiliki perlindungan HaKI. Yang mana pada jenis HaKI Paten Sederhana kamu bisa memperoleh poin KUM sebesar 20 sedangkan untuk Hak Cipta kamu berhak mendapatkan nilai KUM sebesar 15.

Nilai tersebut setara dengan apabila kamu menerbitkan jurnal Sinta Nasional 3 dan 4 untuk nilai 20 poin dan setara dengan Sinta 5 dan 6,  serta jurnal terindeks internasional tidak bereputasi untuk KUM sebesar 15 poin. Cukup banyak, bukan? Dengan HaKI karyamu pun jadi terlindungi dari tindakan kejahatan plagiasi.

Jasa Pengurusan HaKI (Hak Cipta) Proses Cepat dan Terpercaya

Dalam proses mengurus HaKI sendiri bisa dibilang cukup rumit, maka tidak heran saat ini banyak lembaga yang menyediakan jasa pengurusan HaKI. Kamu hanya perlu mencari penyedia jasa terbaiknya. Nah, rekomendasi jasa pengurusan HaKi profesional dan bisa kamu percaya salah satunya yaitu jasa pengurusan HaKi dari Detak Publisher.

Dengan HaKI Karya Terlindungi, Poin KUM Meningkat, Jenjang Karir Makin Melesat

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan HaKI ini. Bagaimana cara mendaftarkan ciptakan untuk memperoleh HaKI? Dan apa saja hal-hal yang perlu dipersiapkan ketika akan mengurus HaKI? Berikut ini adalah penjelasannya:

Apa itu HaKI atau Hak Cipta?

Hak Cipta atau hak kekayaan intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dimaksud tersebut antara lain mencakup:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Cara mendaftar HaKI

Dalam prosesnya, ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaftar HaKI yaitu:

  1. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Hal yang perlu dipersiapkan jika hendak mengurus HaKi

Pada proses pengurusan HaKI yang rumit tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan, tiga diantaranya yaitu:

  1. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  2. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  3. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut

Untuk lebih detail dan jelasnya apa saja yang perlu kamu siapkan selain tiga hal di atas untuk menggunakan jasa pengurusan HaKi dari Detak Pustaka, silakan hubungi customer service kami pada link berikut: KONSULTASI

Harga layanan pengurusan HaKi dari Detak Publisher

Harga yang perlu kamu keluar untuk layanan pengurusan HaKi akan cukup terjangkau berbanding dengan kepraktisan dan nilai KUM yang akan kamu dapatkan, yaitu hanya Rp799k per karya ciptaan.

Itulah beberapa hal terkait jasa pengurusan HaKi atau hak cipta buku dari Detak Publisher. Jika ingin memesan atau masih belum paham/ragu silakan hubungi nomor customer service kami berikut ini: PEMESANAN DAN/ATAU KONSULTASI.

Baca artikel terkait