Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Kenaikan jabatan fungsional dosen merupakan salah satu tahapan penting dalam karier akademik di perguruan tinggi. Selain menjadi indikator profesionalisme, kenaikan jabatan juga berpengaruh terhadap kesejahteraan, peluang memperoleh hibah penelitian, serta reputasi akademik di tingkat institusi maupun nasional.

Oleh karena itu, setiap dosen perlu memahami secara jelas persyaratan yang harus terpenuhi agar proses pengajuan jabatan dapat berjalan lancar. Persyaratan apa yang diperlukan tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan yang selalu diperbaharui.

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Yang mana aturan terbarunya tersebut melalui Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen. Regulasi ini mengatur secara komprehensif mulai dari profesi dosen, pengembangan karier, hingga sistem penghasilan, termasuk ketentuan mengenai kenaikan jabatan akademik.

Mengulik Berbagai Hal Terkait Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Kehadiran aturan ini juga memberikan kepastian standar penilaian yang lebih terukur bagi dosen di berbagai perguruan tinggi. Nah, detail terkait peraturan ini khususnya terkait kenaikan jabatan fungsional dosen, silakan menyimaknya pada uraian di bawah ini:

Pengertian Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan fungsional dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam melaksanakan kegiatan pendidikan tinggi berdasarkan keahlian dan kompetensi akademiknya. Jabatan ini bersifat profesional dan berjenjang, serta menjadi indikator tingkat kualifikasi, pengalaman, dan kontribusi dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.

Secara substantif, jabatan fungsional tidak hanya berkaitan dengan posisi administratif, tetapi mencerminkan kapasitas akademik dosen dalam:

  1. Melaksanakan pendidikan dan pembelajaran di perguruan tinggi
  2. Menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah
  3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat
  4. Berkontribusi dalam pengembangan institusi dan ilmu pengetahuan

Jenjang Jabatan Fungsional Dosen

Dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, jabatan akademik dosen penyusunnya secara bertahap berdasarkan tingkat kematangan akademik dan kontribusi keilmuan, yaitu:

Asisten Ahli, merupakan jenjang awal jabatan akademik yang menekankan pada kemampuan dasar dosen dalam melaksanakan tridharma, khususnya kegiatan pendidikan dan penelitian tahap awal.

  • Lektor, pada jenjang ini, dosen diharapkan telah memiliki kemandirian akademik yang lebih baik, termasuk kemampuan melakukan penelitian secara mandiri, publikasi ilmiah, serta pembimbingan mahasiswa.
  • Lektor Kepala, jabatan ini menunjukkan tingkat kematangan profesional dosen sebagai akademisi senior yang memiliki kontribusi ilmiah lebih besar, pengalaman kepemimpinan akademik, serta rekam jejak penelitian yang konsisten.
  • Profesor, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi yang mencerminkan kepakaran ilmiah, kontribusi signifikan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, serta pengakuan akademik di tingkat nasional maupun internasional.

Syarat Umum Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Secara umum, dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan harus memenuhi beberapa persyaratan dasar berikut:

  1. Memenuhi kualifikasi akademik, dosen harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jenjang jabatan yang dituju dan linier dengan bidang keilmuan.
  2. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD), dosen wajib memenuhi BKD setiap semester sebagai bukti bahwa kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat telah dilaksanakan secara konsisten.
  3. Memenuhi Angka Kredit Kumulatif, dosen harus memenuhi jumlah angka kredit minimal sesuai jabatan yang akan diajukan. Angka kredit diperoleh dari kegiatan tridharma dan unsur penunjang.
  4. Memenuhi Indikator Kinerja Dosen (IKD), kinerja dosen dinilai tidak hanya dari jumlah kegiatan, tetapi juga kualitas dan dampaknya. Oleh karena itu, dosen perlu memenuhi indikator kinerja yang ditetapkan.
  5. Tidak sedang menjalani sanksi disiplin, dosen yang sedang menjalani sanksi administratif berat tidak dapat mengajukan kenaikan jabatan sampai masa sanksi selesai.

Syarat Khusus Berdasarkan Jenjang Jabatan

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Selain syarat umum, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai jenjang jabatan yang akan dicapai. Syarat khusus ini termuat di Bagian Kelima Promosi Dosen di Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
dan setiap kenaikan jabatan pembahasannya tersendiri yang detailnya bisa kamu lihat di bawah ini:

Kenaikan Jabatan ke Lektor

Kenaikan ke jabatan Lektor menunjukkan bahwa dosen telah memiliki pengalaman akademik yang lebih matang dan mampu menjalankan tridharma secara lebih mandiri. Nah, syarat khusus jabatan fungsional dosen ke Lektor dijabarkan di pasal 40 yang rinciannya sebagai berikut:

  1. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD), Dosen wajib memenuhi BKD sesuai ketentuan setiap semester sebagai bukti konsistensi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
  2. Memenuhi Angka Kredit Jabatan Lektor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 35%.
  3. Memenuhi indikator kinerja dosen pada jabatan akademik Lektor.
  4. Memiliki syarat khusus berupa satu publikasi ilmiah atau satu hasil karya seni berkualitas; dan;
  5. Lulus uji kompetensi.

Kenaikan Jabatan ke Lektor Kepala

Lektor Kepala merupakan jabatan akademik senior yang menunjukkan tingkat kematangan profesional dosen dan kemampuan kepemimpinan akademik. Nah, detail syarat kenaikan jabatan dosen yang ini tercantum di pasal 41 sebagai berikut:

  1. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD), Dosen wajib memenuhi BKD secara konsisten setiap semester sebagai bukti pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
  2. Memenuhi Angka Kredit Jabatan Lektor Kepala dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 40%
  3. Memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor Kepala
  4. Memiliki minimal syarat khusus berupa satu publikasi ilmiah atau satu hasil karya seni berkualitas
  5. Lulus uji kompetensi

Kenaikan Jabatan ke Profesor

Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi dalam karier dosen dan memiliki persyaratan yang paling ketat serta terukur. Detail syarat apa saja yang diperlukan dijabarkan di pasal 41 sebagai berikut:

  1. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) Dosen wajib memenuhi BKD sesuai ketentuan setiap semester sebagai bukti konsistensi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
  2. Memiliki Kualifikasi Akademik Doktor, doktor terapan, atau subspesialis
  3. Memiliki Pengalaman Minimal 10 Tahun sebagai Dosen Tetap

Strategi Mempersiapkan Kenaikan Jabatan Sejak Dini

Ada beberapa strategi yang dapat kamu lakukan sebagai dosen untuk mempersiapkan kenaikan jabatan, antara lain:

  1. Konsisten melakukan penelitian setiap tahun
  2. Menargetkan publikasi ilmiah secara bertahap
  3. Aktif mengikuti hibah penelitian
  4. Membangun kolaborasi riset
    Menyusun portofolio tridharma dengan rapi
  5. Memenuhi BKD secara stabil setiap semester
  6. Mengembangkan rekam jejak akademik jangka panjang

Nah, jika kamu ingin produktif dalam mempublikasikan karya maka selain menerbitkan artikel jurnal, pastikan juga untuk menerbitkan buku. Menerbitkan buku ini dosen akan mendapatkan poin KUM yang cukup besar. Berapa besarnya poin KUM setiap jenis buku yang kamu terbitkan bisa kamu lihat di bawah ini:

Buku Ajar

Jika kamu berhasil menerbitkan buku ajar, kamu akan memperoleh nilai KUM maksimal 20 poin. Bergantung pada tingkat kesulitan materi dan seberapa banyak topik yang dibahas.

Buku monograf

Poin KUM untuk buku monograf yang berhasil kamu terbitkan yaitu senilai 20 poin. Poin yang akan kamu peroleh akan sangat bergantung pada kompleksitas dan kontribusinya dalam bidang akademis.

Buku referensi

Selanjutnya, jika kamu berhasil menerbitkan buku referensi kamu akan memperoleh nilai KUM sebesar 40 poin. Poin ini bisa dibilang paling tinggi diantara ketiga buku yang lain, sebab buku referensi sifatnya yang mendukung dan melengkapi materi utama.

Untuk memastikan bukumu lolos dalam memperoleh poin KUM pastikan bukumu terbit dengan ISBN. Selain itu, pastikan bukumu terbit di penerbit buku akademik anggota IKAPI profesional dan terpercaya. Salah satunya kamu bisa menerbitkan di Detak Publisher.

Yang mana untuk buku ber-ISBN kamu cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp1.425K saja. Yang mana, selain bukumu terbit dengan lebih baik dan ber-ISBN, kamu pun juga akan mendapatkan banyak benefit yaitu:

  1. Bukumu Terbit di Penerbit Anggota IKAPI
  2. Penyunting Naskah adalah Editor Bersertifikat BNSP
  3. Penulis Detak Publisher Berkesempatan Menjadi Narasumber Podcast Kataloka
  4. Berkesempatan Menjadi Pemateri di Webinar Kepenulisan by Detak Publisher
  5. Mendapatkan Promo Spesial Repeat Order
  6. Layanan Admin yang Responsif, Solutif, dan Ramah
  7. Buku akan Ada di Berbagai Marketplace dan Gramedia Digital
  8. Royalti Besar dan Transparan
  9. Penulis maupun Bukunya akan Diliput oleh Media Nasional dan Lokal Lamongan
  10. Terdapat Program Author of the Month
  11. Karya Penulis akan Terdaftar di Katalog Pengadaan Buku
  12. Pilihan Paket Penerbitan yang Lengkap

Itulah berbagai hal terkait dengan persyaratan kenaikan jabatan fungsional dosen. Untuk lebih detailnya, kamu bisa langsung mengunduh Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 di link berikut: Dowload Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.

Baca artikel terkait