

Kenaikan jabatan fungsional dosen merupakan salah satu tahapan penting dalam karier akademik di perguruan tinggi. Selain menjadi indikator profesionalisme, kenaikan jabatan juga berpengaruh terhadap kesejahteraan, peluang memperoleh hibah penelitian, serta reputasi akademik di tingkat institusi maupun nasional.
Oleh karena itu, setiap dosen perlu memahami secara jelas persyaratan yang harus terpenuhi agar proses pengajuan jabatan dapat berjalan lancar. Persyaratan apa yang diperlukan tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan yang selalu diperbaharui.
Yang mana aturan terbarunya tersebut melalui Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen. Regulasi ini mengatur secara komprehensif mulai dari profesi dosen, pengembangan karier, hingga sistem penghasilan, termasuk ketentuan mengenai kenaikan jabatan akademik.
Kehadiran aturan ini juga memberikan kepastian standar penilaian yang lebih terukur bagi dosen di berbagai perguruan tinggi. Nah, detail terkait peraturan ini khususnya terkait kenaikan jabatan fungsional dosen, silakan menyimaknya pada uraian di bawah ini:
Jabatan fungsional dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam melaksanakan kegiatan pendidikan tinggi berdasarkan keahlian dan kompetensi akademiknya. Jabatan ini bersifat profesional dan berjenjang, serta menjadi indikator tingkat kualifikasi, pengalaman, dan kontribusi dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
Secara substantif, jabatan fungsional tidak hanya berkaitan dengan posisi administratif, tetapi mencerminkan kapasitas akademik dosen dalam:
Dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, jabatan akademik dosen penyusunnya secara bertahap berdasarkan tingkat kematangan akademik dan kontribusi keilmuan, yaitu:
Asisten Ahli, merupakan jenjang awal jabatan akademik yang menekankan pada kemampuan dasar dosen dalam melaksanakan tridharma, khususnya kegiatan pendidikan dan penelitian tahap awal.
Secara umum, dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan harus memenuhi beberapa persyaratan dasar berikut:

Selain syarat umum, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai jenjang jabatan yang akan dicapai. Syarat khusus ini termuat di Bagian Kelima Promosi Dosen di Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025
dan setiap kenaikan jabatan pembahasannya tersendiri yang detailnya bisa kamu lihat di bawah ini:
Kenaikan ke jabatan Lektor menunjukkan bahwa dosen telah memiliki pengalaman akademik yang lebih matang dan mampu menjalankan tridharma secara lebih mandiri. Nah, syarat khusus jabatan fungsional dosen ke Lektor dijabarkan di pasal 40 yang rinciannya sebagai berikut:
Lektor Kepala merupakan jabatan akademik senior yang menunjukkan tingkat kematangan profesional dosen dan kemampuan kepemimpinan akademik. Nah, detail syarat kenaikan jabatan dosen yang ini tercantum di pasal 41 sebagai berikut:
Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi dalam karier dosen dan memiliki persyaratan yang paling ketat serta terukur. Detail syarat apa saja yang diperlukan dijabarkan di pasal 41 sebagai berikut:
Ada beberapa strategi yang dapat kamu lakukan sebagai dosen untuk mempersiapkan kenaikan jabatan, antara lain:
Nah, jika kamu ingin produktif dalam mempublikasikan karya maka selain menerbitkan artikel jurnal, pastikan juga untuk menerbitkan buku. Menerbitkan buku ini dosen akan mendapatkan poin KUM yang cukup besar. Berapa besarnya poin KUM setiap jenis buku yang kamu terbitkan bisa kamu lihat di bawah ini:
Jika kamu berhasil menerbitkan buku ajar, kamu akan memperoleh nilai KUM maksimal 20 poin. Bergantung pada tingkat kesulitan materi dan seberapa banyak topik yang dibahas.
Poin KUM untuk buku monograf yang berhasil kamu terbitkan yaitu senilai 20 poin. Poin yang akan kamu peroleh akan sangat bergantung pada kompleksitas dan kontribusinya dalam bidang akademis.
Selanjutnya, jika kamu berhasil menerbitkan buku referensi kamu akan memperoleh nilai KUM sebesar 40 poin. Poin ini bisa dibilang paling tinggi diantara ketiga buku yang lain, sebab buku referensi sifatnya yang mendukung dan melengkapi materi utama.
Untuk memastikan bukumu lolos dalam memperoleh poin KUM pastikan bukumu terbit dengan ISBN. Selain itu, pastikan bukumu terbit di penerbit buku akademik anggota IKAPI profesional dan terpercaya. Salah satunya kamu bisa menerbitkan di Detak Publisher.
Yang mana untuk buku ber-ISBN kamu cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp1.425K saja. Yang mana, selain bukumu terbit dengan lebih baik dan ber-ISBN, kamu pun juga akan mendapatkan banyak benefit yaitu:
Itulah berbagai hal terkait dengan persyaratan kenaikan jabatan fungsional dosen. Untuk lebih detailnya, kamu bisa langsung mengunduh Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 di link berikut: Dowload Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.