

Ketika membahas luaran penelitian, banyak dosen langsung memikirkan publikasi jurnal atau penerbitan buku. Padahal, paten juga merupakan luaran penelitian yang memiliki nilai strategis dalam pengembangan profesi dan karier akademik.
Bahkan, untuk penelitian yang menghasilkan inovasi teknologi, paten sering kali menjadi bentuk luaran yang lebih tepat dibandingkan publikasi ilmiah semata. Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, pemerintah memberikan pengakuan terhadap karya teknologi yang dipatenkan atau inovasi yang memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Besaran Angka Kredit yang dosen peroleh pun berbeda-beda, bergantung pada jenis paten dan tingkat penerapannya. Nah, berapa angka kredit paten bagi dosen? Mengapa setiap dosen perlu memahami paten? Simak penjelasannya berikut ini:
Sebelum membahas Angka Kredit untuk paten, mari kita kupas dulu apa sebenarnya paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor (pencipta) atas suatu invensi (ciptaan) di bidang teknologi.
Hak tersebut memberikan kewenangan kepada inventor untuk menggunakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkannya dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memperoleh paten, dosen tidak hanya melindungi hasil penelitiannya, tetapi juga menunjukkan bahwa penelitian tersebut memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat maupun industri. Nah, dalam dunia akademik, invensi dapat berupa:
Paten memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar perlindungan hukum. Bagi dosen, paten juga menjadi indikator bahwa penelitian yang dilakukan telah menghasilkan inovasi yang memiliki nilai tambah. Lebih detailnya berikut beberapa manfaat paten bagi dosen:
Karena itu, dosen yang aktif melakukan penelitian terapan sebaiknya mulai mempertimbangkan paten sebagai salah satu target luaran penelitiannya.
Salah satu keunggulan menghasilkan paten adalah besarnya Angka Kredit yang dapat dosen peroleh. Berdasarkan Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Tahun 2026, besaran AK bergantung pada jenis paten dan tingkat pengakuannya, berikut rinciannya:
| Jenis Luaran | Bukti Kegiatan | AK Maksimal |
|---|---|---|
| Paten internasional yang telah diterapkan di industri (diakui sedikitnya oleh 4 negara) | Pindai halaman sampul dan bukti kinerja | 60 AK |
| Paten internasional (diakui sedikitnya oleh 4 negara) | Pindai bukti kinerja dan sertifikat paten | 50 AK |
| Paten nasional yang telah diterapkan di industri | Pindai bukti kinerja (produk dan efisiensi) dan sertifikat paten | 40 AK |
| Paten nasional | Pindai bukti kinerja dan sertifikat paten | 30 AK |
| Paten sederhana yang telah memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual | Pindai bukti kinerja dan sertifikat paten | 20 AK |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pengakuan dan pemanfaatan suatu invensi, semakin besar pula Angka Kredit yang dapat dosen peroleh. Namun, perlu kamu pahami bahwa angka di atas merupakan AK maksimal. Perolehan AK masing-masing dosen masih bergantung dengan ketentuan pembagian angka kredit berdasarkan posisi inventor atau kepengarangan sebagaimana peraturan yang tercantum dalam Juknis 2026.

Besarnya Angka Kredit paten bukan tanpa alasan. Apabila kita bandingkan dengan luaran penelitian lainnya, menghasilkan paten umumnya membutuhkan proses yang lebih panjang. Yang mana seorang dosen harus:
Selain itu, paten juga menunjukkan bahwa penelitian memiliki potensi penerapan dalam dunia nyata. Oleh karena itu, Juknis 2026 memberikan AK yang lebih tinggi untuk paten yang telah diterapkan di industri dibandingkan paten yang belum dimanfaatkan secara komersial.
Tidak semua hasil penelitian dapat diajukan sebagai paten. Umumnya, invensi yang berpotensi memperoleh paten memiliki unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Beberapa contoh hasil penelitian dosen yang berpotensi mendapatkan paten antara lain:
Agar paten benar-benar memberikan manfaat bagi pengembangan profesi, kamu dapat menerapkan beberapa strategi berikut:
Sejak menyusun proposal penelitian, pikirkan potensi luaran yang dapat dipatenkan. Dengan begitu, penelitian tidak hanya menghasilkan artikel ilmiah, tetapi juga berpeluang menghasilkan invensi yang bernilai ekonomi.
Simpan data penelitian, hasil pengujian, gambar teknis, hingga catatan laboratorium. Dokumen tersebut akan sangat membantu ketika menyusun permohonan paten.
Hampir setiap perguruan tinggi memiliki unit atau sentra HKI yang dapat membantu dosen melakukan penelusuran kebaruan (prior art search), menyusun dokumen paten, hingga mengajukan permohonan ke DJKI. Memanfaatkan pendampingan tersebut dapat meningkatkan peluang permohonan paten terealisasi.
Paten dan publikasi ilmiah bukanlah dua hal yang saling menggantikan. Justru, satu penelitian dapat menghasilkan beberapa luaran sekaligus, misalnya artikel jurnal, paten, buku referensi, dan luaran pengabdian kepada masyarakat. Strategi ini akan memperkuat rekam jejak akademik dosen secara lebih menyeluruh.
Juknis 2026 menunjukkan bahwa paten yang telah diterapkan di industri memperoleh AK lebih tinggi dibandingkan paten yang belum diterapkan. Oleh karena itu, setelah memperoleh sertifikat paten, upayakan agar invensi dapat dimanfaatkan oleh mitra industri, pemerintah, atau masyarakat.
Itulah berbagai hal terkait Angka Kredit paten. Paten merupakan salah satu luaran penelitian yang memiliki nilai strategis dalam pengembangan profesi dan karir dosen.
Selain memberikan perlindungan hukum terhadap invensi, paten juga memperoleh Angka Kredit yang relatif tinggi daripada banyak luaran penelitian lainnya. Berdasarkan Juknis 2026, AK maksimal paten berkisar antara 20 hingga 60, bergantung pada jenis paten dan tingkat pemanfaatannya.
Oleh karena itu, dosen yang menghasilkan inovasi teknologi sebaiknya mulai menjadikan paten sebagai bagian dari strategi luaran penelitian. Dengan perencanaan yang tepat, satu penelitian dapat menghasilkan artikel ilmiah, paten, buku akademik, hingga kerja sama dengan industri, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung pengembangan karier akademik.
Berikut pertanyaan terkait Angka Kredit paten yang sering muncul:
Ya. Berdasarkan Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Tahun 2026, paten memperoleh AK maksimal mulai dari 20 AK untuk paten sederhana hingga 60 AK untuk paten internasional yang telah diterapkan di industri.
Tidak. Penelitian harus menghasilkan invensi yang memiliki unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Jurnal menyebarluaskan hasil penelitian kepada komunitas ilmiah, sedangkan paten melindungi invensi dan membuka peluang pemanfaatan hasil penelitian. Jika memungkinkan, dosen sebaiknya menghasilkan keduanya dari satu penelitian.
Ya. Paten sederhana yang telah memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memperoleh AK maksimal 20 sesuai Juknis 2026.