Dalam sistematika penulisan jurnal hukum ada beberapa hal yang harus kita pahami terlebih dahulu. Hal tersebut dibutuhkan agar kita dapat membuat jurnal yang sesuai dengan kaidah-kaidah kepenulisan dan mempermudah pembaca dalam memahami isinya.
Jurnal hukum adalah suatu publikasi atau sumber informasi yang berupa karya tulis ilmiah yang berfokus pada bidang-bidang hukum. Biasanya membahas suatu topik hukum yang menarik untuk dikaji secara keilmuan.
Penulisan jurnal hukum biasanya mengkaji pada bidang hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum internasional. Jika kamu ingin tahu lebih lanjut mengenai sistematika penulisan jurnal hukum yang mudah dipahami, maka kamu bisa mempelajarinya pada artikel kali ini.
Judul jurnal biasanya ditulis dengan menggunakan font Times New Roman dengan ukuran 13, ditulis dengan huruf besar, ditulis cetak tebal (bold), berada di tengah, maksimum 15 kata, dan menggunakan spasi 1. Judul harus mencerminkan isi jurnal atau mencerminkan topik yang diangkat, hendaknya singkat, jelas dan menarik.
Di bawah judul kita harus menuliskan nama penulis, afiliasi, alamat, dan email atau dapat ditulis dengan cara sebagai berikut:
Abstrak berisi pendahuluan singkat mengenai masalah yang akan dibahas dalam jurnal, tujuan dibuatnya jurnal, metode penelitian yang digunakan, dan ringkasan singkat mengenai hasil jurnal yang dibuat. Abstrak biasanya dituliskan dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan maksimal 200 kata.
Pada penulisan abstrak dengan bahasa Inggris kita harus menuliskannya dengan cetak miring (italic). Di bawah penulisan abstrak biasanya kita juga harus menambahkan kata kunci atau keywords 3-5 kata dari jurnal yang akan kita buat.
Pendahuluan yang kita buat haruslah jelas dan memberikan isu hukum yang akan dibahas dalam naskah jurnal. Sebelum tujuan dibuatnya jurnal penulis harus memberikan latar belakang yang memadai mengenai isu hukum yang hendak dikaji.
Kita juga diminta menuliskan survei literatur yang sangat singkat untuk mencatat solusi yang ada, untuk menunjukkan peneliti mana yang terbaik sebelumnya atau penjelasan singkat mengenai penelitian terdahulu yang digunakan sebagai referensi atau rujukan dalam jurnal.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk menunjukkan apa yang ingin kita capai (untuk menunjukkan keterbatasan) dan untuk menunjukkan manfaat ilmiah/kebaruan pada naskah jurnal yang akan kita buat. Pada bagian akhir, kita harus menjelaskan urgensinya dan menyatakan dengan jelas tujuan penelitian.
Dibagian ini kita juga harus menyebutkan masalah penelitian atau urgensi dari penulisan jurnal, sehingga dari hal inilah kita dapat mengkaji dan membahasnya dalam bagian pembahasan nanti. Pada pendahuluan ini kita biasanya menggunakan sistematika sebagai berikut:
Metode penelitian ini ditulis secara deskriptif dan harus memberikan pernyataan mengenai metodologi penelitian. Yang di dalamnya memuat jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, dan metode analisis yang digunakan.
Kita harus menjelaskan mekanisme yang seperti apa yang digunakan untuk menganalisis permasalahan hukum atau isu hukum yang hendak dikaji. Metode penelitian ini sebisa mungkin memberikan gambaran kepada pembaca.
Hasil pembahasan kajian harus ditulis secara jelas dan ringkas agar karya tulis ilmiah yang hendak dibuat tidak terkesan bertele-tele. Pembahasan juga harus mengeksplorasi pentingnya hasil kerja, bukan mengulanginya atau karya tulis harus menghadirkan kebaruan gagasan pada naskah jurnal yang dibuat.
Penulisan dalam kesimpulan dari hasil penelitian dapat disajikan dalam bagian kesimpulan singkat. Bagian kesimpulan harus mengarahkan pembaca pada hal penting dalam naskah jurnal. Selain itu di dalam kesimpulan juga berisi jawaban singkat dari latar belakang masalah yang telah dikaji dan dibahas oleh penulis.
Penulis hendaknya memberikan saran atau rekomendasi terkait dengan objek atau isu yang telah dikaji dan dibahas sebelumnya, saran yang dibuat harus eksplisit, kepada siapa saran ditujukan dan tindakan atau hal apa yang disarankan. Hal ini dibutuhkan agar pembaca mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperbaiki.
Daftar pustaka dapat kita tuliskan dengan menggunakan sistem harvard yang dituliskan dengan nama penulis dan tahun publikasi dengan urutan pemunculan berdasarkan nama penulis secara alfabetis, tahun publikasi, dan alamat ditulis menggunakan huruf miring (italic).
Dalam menulis sebuah jurnal hukum kamu harus menyajikan tulisan yang mudah dipahami dan sesuai dengan kaidah-kaidah kepenulisan. Sehingga pembaca dapat dengan nyaman membaca karya tulis dan mudah mendapatkan informasi dari suatu permasalahan atau isu hukum yang telah dikaji dan dibahas dalam jurnal.